Laman

Sabtu, 15 Mei 2010

CAFTA, UMKM, Entrepreneur syariah

Kebijakan China-Asean Free Trade Area (CAFTA) yang mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2010 menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terutama bagi pelaku industri di Indonesia. Kekhawatiran para pelaku usaha kecil dan menengah sangatlah beralasan, ini disebabkan dengan adanya pasar bebas ini dipastikan produk China akan membanjiri pasar di seluruh Indonesia, dan itu artinya produk-produk dari dalam negeri khususnya produk-produk usaha kecil dan menengah ini akan dipaksa untuk bersaing dengan produk-produk China yang terkenal dengan harga yang sangat murah dengan kualitas yang lumayan bagus. Produk China yang sebelumnya sudah sangat banyak keluar-masuk di Indonesia ditambah lagi dengan adanya perdagangan bebas ini semakin membuat produk lokal harus berjuang keras dalam menghadapi persaingan.
Sektor industri yang paling terancam keberlangsungannya dalam menghadapi CAFTA adalah sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini mungkin karena saat ini industri rumah tangga buatan China dengan harga murah dan kualitas yang hampir sama tengah mengancam produk hasil industri rumah tangga yang pada umumnya dihasilkan oleh pelaku industri UMKM. Padahal jika kita lihat peran UMKM dalam menyokong perekonomian nasional sangat besar. Menurut data Biro Pusat Statistik, tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp 2.105,14 triliun atau 56,23% dan tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp 2.609,36 triliun atau 55,56%. Dari segi penyerapan tenaga kerja pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada, jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun 2007. Dari data tersebut terlihat bahwa eksistensi UMKM di Indonesia perlu dipertahankan terutama dalam menghadapi pasar bebas China 2010. (Bagian Data - Biro Perencanaan Kementerian Negara Koperasi Dan UKM Republik Indonesia, 2009 : 19).
Menghadapi situasi seperti ini, pelaku UMKM harus berusaha keras untuk meningkatkan daya saing. Pola manajemen yang baik harus dilaksanakan dengan lebih efisien. Dengan melihat struktur penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka penerapan kewirausahaan berbasis syariah patut untuk dilaksanakan. Praktik manajemen syariah dapat dilakukan diantaranya dengan menghindari manipulasi produk, tidak memonopoli pasar hingga merugikan usahawan kecil, dan tidak menghalalkan segala cara untuk menguasai konsumen sehingga menzalimi rekan-rekan bisnis merupakan karakter yang wajib dimiliki pengusaha Muslim (Niriah.com,2010). Dengan menerapkan prinsip ekonomi berbasis Islam, diharapakan pengusaha muslim Indonesia khususnya UMKM dapat bersaing dalam menghadapi CAFTA.

Kamis, 13 Mei 2010

wartel di mana km?

beberapa tahun yang lalu bukan hal yang sulit untuk mencari warung telekomunikasi atau wartel. saat itu alat telekomunikasi HP belum sepopuler sekarang.
Kemarin, saya yang sedang butuh nelpon ke suatu nomor lokal sibuk puter-puter di sekitar kampus UNS untuk mencari wartel. Tapi sayang, banyak wartel yang tinggal nama. Ini adalah pengaruh semakin majunya teknologi sehingga setiap orang sudah mempunyai alat komunikasi pribadi tanpa perlu mengandalkan wartel.
So, what next?
Percaya atau tidak, suatu saat setiap orang akan mempunyai PC dan modem sendiri sehingga tidak perlu mengandalkan warnet. Mungkin saat ini warnet masih menjamur, tapi lihat 10 tahun lagi. Warnet-warnet itu akan bernasib seperti wartel jaman sekarang. Percaya atau tidak??
Biar waktu yang menjawab.